banner 728x250
Berita

Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Komite Perpres Publisher Right

449
×

Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Komite Perpres Publisher Right

Sebarkan artikel ini
#image_title

JAKARTA – Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi dalam rangka memilih anggota komite yang akan melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).

“Menindaklanjuti mandat yang ada di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024, lalu pleno Dewan Pers memutuskan dibentuknya gugus tugas,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (05/03/2024).

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, proses pembentukan komite ini dimulai dari pembentukan gugus tugas. Lantas, gugus tugas akan membentuk tim seleksi yang akan menyeleksi komite penerapan Perpres Publisher Right.

Ninik menyebut, anggota gugus tugas terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah dengan tiga konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers.
Kemudian, pada tanggal 2 Maret, gugus tugas telah menyelesaikan terbentuknya tim seleksi komite Perpres yang terdiri dari beberapa orang, yaitu Ninuk Pambudy dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), anggota Dewan Pers Totok Suryanto, Imam Wahyudi, Bayu Wardana, dan Winda Prawitasari.

“Yang terakhir, tanggal 4 kemarin kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi tim seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite,” ungkap Ninik.

Ninik mengatakan, komite tersebut terdiri dari 11 orang. Berdasarkan Perpres 32 Tahun 2024, 11 orang itu terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang bukan dari perusahaan pers, lima orang dari Kemenko Polhukam, dan satu orang Kemenkominfo.

Sementara itu, gugus tugas terdiri dari perwakilan tiga konstituen Dewan Pers yang bukan perusahaan pers, yakni perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Asosiasi Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

“Tanggal 28 Februari disahkan pleno tentang pembentukan gugus tugas. Kemudian, gugus tugas ini, saya sebagai ketua ex-offcio Ketua Dewan Pers dipilih oleh kawan-kawan,” ucap Ninik.

Menurut Ninik, tim seleksi memiliki waktu tiga bulan untuk menyeleksi komite yang bakal mengatur Perpres Publisher Right.

“Perpres ini harus berjalan paling lama enam bulan. Oleh karena itu, tim seleksi akan bekerja tiga bulan sejak kemarin ditetapkan. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *