banner 728x250
Berita

Mahfud MD Sebut Komisioner KPU Bertindak Ugal-Ugalan dan Harusnya Mengundurkan Diri

43
×

Mahfud MD Sebut Komisioner KPU Bertindak Ugal-Ugalan dan Harusnya Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
#image_title

JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD angkat bicara soal berbagai masalah Pemilu 2024, terutama masalah dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU yang menurutnya perlu diaudit.

Menurutnya, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertindak ugal-ugalan karena sudah berkali-kali dinyatakan melanggar etik tetapi tidak mengundurkan diri dari jabatannya.

“Audit ini penting agar ke depannya orang tidak ugal-ugalan seperti KPU sekarang, sudah diperingatkan pelanggaran etik beberapa kali,” kata Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024) dikutip dari Kompas.id.

Sebagai informasi, para komisioner KPU memang sudah berkali-kali dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada 5 Februari 2024, DKPP menyatakan ketua dan enam anggota KPU melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sedangkan enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pada akhir Oktober 2023, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras dan enam komisioner lain dijatuhi sanksi peringatan karena melanggar etik dalam penyusunan regulasi terkait bakal calon anggota legislatif perempuan.

Kemudian, pada awal April 2023, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dalam relasinya dengan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni.

“Itu kan sebenarnya secara moral seharusnya sudah mundur lah, tapi ya mereka enggak mau juga, mungkin terikat kontrak untuk tidak mundur,” kata Mahfud.

Mahfud berpandangan, persoalan di aplikasi Sirekap disebabkan oleh KPU yang tidak memahami dan mengendalikan teknologi informasi tersebut.

Menurut dia, KPU semestinya jujur mengakui bahwa mereka tidak menguasai aplikasi tersebut dengan melakukan audit investigasi terhadap aplikasi Sirekap.

“Kalau mereka jujur, ya diaudit saja dan akui bahwa saya tidak menguasai dan tidak bisa mengendalikan karena saya bukan ahli IT kan itu saja, dia tidak punya ahli IT yang mengendalikan sendiri,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menekankan bahwa audit investigasi tersebut tidak bakal mempengaruhi hasil Pemilu 2024 sehingga partai politik tidak perlu khawatir.

“Ini hanya terkait dengan kinerja KPU, jangan takut juga partai-partai enggak setuju audit gitu misalnya, enggak akan berubah, padahal hasil yang ditetapkan nanti berdasar hitungan manual,” kata Mahfud.

Dihapusnya grafik yang menampilkan presentase perolehan suara calon presiden dan partai politik itu disebabkan kegaduhan yang muncul belakangan, yakni akibat tak akuratnya pembacaan hasil perolehan suara di tingkat TPS.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” kata anggota KPU RI, Idham Holik pada 6 Maret 2024.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu,” ujarnya lagi Namun, Idham mengklaim bahwa kebijakan tersebut bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara.

Pasalnya, KPU tetap mengunggah foto asli formulir C. Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa fungsi utama Sirekap memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di dalam Sirekap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *