banner 728x250
Berita

Heboh, Ibu Pelaku Pembunuh Anak Kandung Ngaku Nabi dan Korban Dianggap Dajjal

45
×

Heboh, Ibu Pelaku Pembunuh Anak Kandung Ngaku Nabi dan Korban Dianggap Dajjal

Sebarkan artikel ini
#image_title

BEKASI – Polisi terus mengungkap perilaku ibu berinisial SNF (26) yang tega membunuh anak kandungnya berinisial AAMS (5) di Bekasi, Jawa Barat.

“Sejak dua bulan sebelum kejadian, SNF kerap berbicara aneh salah satunya sempat mengaku sebagai nabi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan petanya, Jumat (15/03/2024).

Ditakanya, hal tersebut terungkap usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap suami pelaku, yakni MAS.
“Hasil dari pemeriksaan seperti itu (mengaku sebagai nabi dan anaknya dajjal), itu salah satu keanehan yang juga disampaikan oleh suami pelaku,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Muhammad Firdaus, SNF juga belakangan diketahui menganggap bahwa AAMS (5) anak yang dibunuhnya dengan pisau dapur sebanyak 20 tusukan sebagai dajjal.

“Ya seperti itu memang (anak yang dibunuh dianggap dajjal),” ujarnya.

“Keanehan tersebut yang kemudian diduga melatarbelakangi pembunuhan terhadap korban,” sambungnya.

Kasat Muhammad Firdaus menuturkan, kejanehan SNF juga kembali terlihat usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

“SNF sempat membenturkan dirinya ke dinding sel tahanan pada Sabtu (9/3/2024) malam. Sehingga, sejak saat itu dan sampai saat ini SNF masih menjalani perawatan psikiater di RS Polri Kramat Jati, Jakarta,“ paparnya.

Dikatakannya, keterangan dari dr. Heni (Psikiater RS Bhayangkara) perawatan di sana membutuhkan waktu kurang lebih 2 Minggu.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia,” kata Firdaus.

Meski begitu, Firdaus mengatakan, proses hukum terhadap tersangka sejauh ini masih terus berjalan.
“Masih proses berlanjut. Sampe saat ini proses hukumnya masih terus berjalan,” tutupnya.

Dketahui, AAMS ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (07/03/2024) lalu.

Berdasakan hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 tusuk yang ditemukan di tubuh korban.

Belakangan Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF yang merupakan ibu kandung korban sebagai tersangka pembunuhan. Akibat perbuatannya, sang ibu dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *