JAKARTA – Kelompok massa yang menuntut pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menolak Pemilu curang kembali berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/03/2024) sore.
Mereka tiba sekitar pukul 15.28 WIB sambil membawa sejumlah bendera dan spanduk. Secara bergantian, pemimpin aksi melantangkan tuntutannya melalui pengeras suara.
“Mundur, mundur Jokowi! Mundur Jokowi, sekarang juga!” seru dia lantang, lalu diikuti oleh para pedemo lain.
Di sisi lain, kubu yang pro pemerintah dan menolak pemakzulan Jokowi sedang berorasi untuk mendorong masyarakat percaya pada KPU dalam rekapitulasi suara pemilu 2024.
“Yang namanya pesta demokrasi, mari kita percayakan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum. Apabila tidak sependapat, bukan caranya hadir memprovokasi masyarakat!” ujar pemimpin aksi, sambil menunjuk ke arah lawan.
Menariknya, sebuah coretan dengan narasi yang meminta agar Presiden Joko “Jokowi” Widodo ditangkap dan diadili, terpampang jelang penetapan hasil Pemilu 2024.
Coretan itu berada di beton blokade di depan jalan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, sejak Selasa (19/03/2024) siang.
“Tangkap dan adili Jokowi,” demikian bunyi narasi dalam coretan tersebut.
Sementara itu, kondisi arus lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol terpantau ramai lancar. Meskipun, polisi telah menutup kedua arus jalan yang berada di depan gedung KPU.
Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan 3.055 personel dalam rangka mengawal pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, Rabu (20/3/2024).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo telah mengimbau agar koordinator lapangan (korlap) dan orator bisa menggelar aksi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
“Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya. Sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” tegas dia.