JAKARTA – Menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng delapan kantor hukum.
“Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 ini juga KPU telah memberikan kuasa kepada 8 kantor hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan,” kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Senin (29/04/2024).
Pria yang akrab dipanggil Afif itu mengatakan, pihaknya meyakini para kuasa hukum yang dipilih mampu membantu KPU dalam menyelesaikan perkara PHPU di MK.
Harapannya, kata Afif, mereka bisa membantah segala dalil permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
“(Harapannya) untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon,” ucapnya.
KPU sendiri telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan ke MK.
“Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024, berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024,” ungkap Afif.
Afifuddin menyebut, sidang PHPU Pileg yang meliputi Anggota DPR, DPD dan DPRD itu akan dimulai pada hari ini, Senin 29 April 2024 dengan agenda Pemerikasaan Pendahuluan.
“KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PHPU Pilpres 2024 memang sudah diputuskan. Tetapi, bukan berarti tugas MK sudah selesai.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengatakan dalam persidangan PHPU Pileg 2024, lembaga penjaga konstitusi itu bakal menangani 297 perkara.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hakim konstitusi diberi waktu selama 30 hari untuk menangani 297 perkara tersebut. Namun, berbeda dari sidang PHPU pilpres, sidang sengketa pemilu legislatif tidak dilakukan dengan format pleno. Sidang digelar secara bersamaan dalam format panel.
“Dipanel pertama akan menangani 103 perkara. Sedangkan, panel kedua dan ketiga, masing-masing menangani 97 perkara,” jelasnya.
Fajar mengatakan sidang perdana sudah digelar mulai Senin esok. Pada pekan pertama, sidang berisi agenda mendengarkan pokok permohonan dari para penggugat.
“Jadi, pekan depan akan ada empat hari. Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Kami jadwalkan untuk sidang pendahuluan. Isinya mendengarkan pokok-pokok permohonan,” tutur dia.