Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengonfirmasi bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag telah diamankan oleh Densus 88 karena diduga terlibat dalam aksi terorisme. ASN tersebut diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh.
“Saya telah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Aceh mengenai penangkapan seorang ASN berinisial MZ oleh Densus 88 atas dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme. Surat pemberitahuan resmi dari Densus 88 kepada Kepala Kanwil juga sudah saya baca,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Densus 88, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyatakan bahwa Kemenag masih menanti penjelasan resmi dari Densus 88 terkait peran ASN tersebut dalam dugaan aktivitas terorisme. Pihaknya juga siap bekerja sama apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Kemenag merupakan instansi utama dalam penguatan moderasi beragama. Karena itu, keterlibatan ASN dalam aksi terorisme merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi dan akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenag akan memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi keterlibatan ASN dalam paham radikal melalui penguatan moderasi beragama dan penginternalisasian nilai-nilai cinta Tanah Air.
“Saya mengimbau seluruh ASN Kemenag untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta kepada NKRI. Di sinilah kita dilahirkan dan dibesarkan, dan menjadi tanggung jawab kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” pungkasnya.