Tangerang, Voli.co.id – Pakar Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto, menilai rangkaian bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan harus menjadi peringatan keras bagi negara untuk memperkuat jaminan perlindungan ekologis dalam konstitusi. Ia mendorong agar hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan dicantumkan secara tegas dalam Amandemen UUD 1945.
Pandangan tersebut disampaikan Rasminto dalam FGD Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI bertema “Kedaulatan Rakyat Perspektif Demokrasi Pancasila” di Tangerang, Kamis (4/12/2025).
Rasminto menilai amandemen UUD 1945 periode 1999–2002 memang menghadirkan kemajuan demokrasi, namun belum sepenuhnya memberi perlindungan kuat terhadap keberlanjutan lingkungan dan keadilan antargenerasi.
“Bencana yang melanda Sumatera pada akhir November 2025 menunjukkan kondisi lingkungan sudah memasuki fase darurat. Ini harus diperhitungkan dalam arah amandemen UUD ke depan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penegasan hak atas lingkungan dalam konstitusi penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak sebatas mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjamin keberlanjutan bagi generasi berikutnya.
Rasminto menambahkan, penguatan hak lingkungan juga berkaitan erat dengan pemulihan spirit kedaulatan rakyat dalam demokrasi Pancasila. Menurutnya, masyarakat selalu menjadi pihak yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang lemah.
“Demokrasi tidak boleh sekadar prosedural. Ia harus menjamin hak hidup rakyat, termasuk hak atas lingkungan yang layak,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, ia turut menyoroti kompleksitas regulasi nasional yang tercermin dari banyaknya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Pada 2019–2025, terdapat 125 permohonan judicial review, didominasi perkara terkait omnibus law.
“Fenomena ini menunjukkan regulasi kita masih bermasalah dan berdampak langsung pada stabilitas hukum, politik, dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya perbaikan sistem pemilu, partai politik, serta transparansi pendanaan politik guna meredam praktik oligarki yang kerap mengabaikan kepentingan publik dan lingkungan.
“Negara harus berjalan secara simetris dan berpihak pada rakyat. Tujuan bernegara adalah memakmurkan rakyat dengan adil, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan,” tutup Rasminto.













