JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) memastikan akan menetapkan hasil Pemilu 2024, Rabu (20/03/2024). Hal itu, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas waktu penetapan hasil pemilu jatuh pada 20 Maret 2024.
“Penetapan hasil pemilu ini bertepatan dengan hari terakhir rekapitulasi suara tingkat nasional, yang masih menyisakan dua provinsi yakni Papua dan Papua Pegunungan,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada Selasa (19/03/2024) malam.
Dikatakannya, penetapan hasil Pemilu 2024 harus menunggu rampungnya rekapitulasi 38 provinsi. Sementara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan baru mengikuti rekapitulasi hari terakhir, karena jajaran komisioner KPUD dua provinsi tersebut, harus menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk kemudian terbang ke Jakarta pada Selasa (19/3/2024) malam.
“Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi (nasional di KPU RI), kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” jelas Hasyim.
“Hasil Pemilu 2024 yang meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), akan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu pada Tingkat Nasional,” tambahnya.
Hasyim menjelaskan, surat keputusan KPU itu nantinya akan menjadi satu-satunya objek gugatan, bagi peserta pemilu yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi semua jenis pemilu itu nanti akan dirangkum ke dalam satu keputusan KPU,” ungkap Hasyim.