banner 728x250
Berita

Kejagung Tetapkan ‘Crazy Rich PIK’ Helena Lim Sebagai Tersangka Kasus Timah

45
×

Kejagung Tetapkan ‘Crazy Rich PIK’ Helena Lim Sebagai Tersangka Kasus Timah

Sebarkan artikel ini
#image_title

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.

Tersangka baru itu yakni Helena Lim, yang selama ini dikenal sebagai Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan, dalam kasus ini Helena Lim berperan sebagai manajer PT QSE.

“Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (26/03/2024).

Kuntadi menerangkan usai berstatus sebagai tersangka pihaknya juga langsung menahan Helena untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ucapnya.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, Helena selaku manajer PT QSE diduga telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan Timah.

“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Helena dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *