Jakarta, Voli.co.id – Upaya memperkuat tata kelola hukum di sektor kepemudaan dan keolahragaan memasuki babak baru. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir bersama Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman di Auditorium Wisma Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan. Kesepakatan tersebut menjadi payung koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam bidang hukum, kepemudaan, dan keolahragaan (24/11/25).
Menpora Erick menyampaikan apresiasi mendalam kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran atas komitmen mereka dalam memperkuat sinergi lintas sektor. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan fondasi penting untuk membangun tata kelola yang lebih akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kehadiran beliau ke sini karena peduli pembangunan karakter bangsa ke depan. Peduli bagaimana olahraga kita bisa konsisten mengibarkan Merah Putih dan menjadi duta bangsa,” kata Menpora Erick.
Sebelum penandatanganan, Menpora Erick telah berdiskusi dengan Jaksa Agung mengenai sejumlah program strategis Kemenpora yang selaras dengan visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menekankan perlunya pengawasan dan pendampingan agar seluruh program berjalan terukur dan tepat sasaran.
Menurut Erick, beban kerja Kemenpora pada periode ini cukup besar karena banyak agenda keolahragaan dan kepemudaan dipercayakan langsung oleh Presiden. Oleh sebab itu, ia meminta pendampingan agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum dengan tolok ukur yang jelas.
Ia mencontohkan perbedaan sistem pembinaan tiap cabang olahraga, seperti tenis dan bulu tangkis yang berbasis sirkuit, dibandingkan cabang angkat besi yang pasca-pemusatan latihan langsung menuju kompetisi internasional. Selain itu, program akademi olahraga dan pusat pelatihan nasional juga tengah disiapkan sebagai investasi jangka panjang bagi prestasi olahraga Indonesia.
Erick menilai kehadiran Kejaksaan Agung sangat berarti, terutama di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan integritas. Sinergi ini akan memperkuat akuntabilitas dalam pembangunan infrastruktur olahraga, pembinaan atlet, hingga pembentukan karakter pemuda yang patriotik, gigih, dan berempati.
Ia menegaskan bahwa nota kesepahaman ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan komitmen bersama dalam bantuan hukum, pertimbangan hukum, pemulihan aset, pengamanan program strategis, pertukaran data, dan peningkatan kapasitas SDM.
“Kami memohon dengan hormat, dampingi kami, awasi kami, dan bimbing kami agar dapat melahirkan pemuda berkarakter serta atlet yang menjadi duta bangsa,” ujar Erick.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pendampingan terhadap program Kemenpora merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan Agung. Menurutnya, isu kepemudaan dan keolahragaan memerlukan perhatian serius karena hasilnya tidak bisa diukur hanya dalam jangka pendek.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar setiap program berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mencegah timbulnya masalah di kemudian hari.
“Pendampingan kami bukan perlindungan. Jika ada perbuatan melawan hukum, tetap kami tindak. Pendampingan ini justru agar tidak terjadi pelanggaran,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
Ia berharap nota kesepahaman tersebut benar-benar dijalankan dan tidak berhenti pada seremoni. Pendampingan hukum diperlukan sejak tahap awal proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga implementasi.
Dalam acara tersebut hadir Wamenpora Taufik Hidayat beserta para pejabat tinggi pratama dan madya Kemenpora. Dari Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin turut didampingi jajaran pimpinan tinggi pratama dan madya.













